Friday , April 26 2024

Aplikasi eFaktur Terbaru 2018

Aplikasi eFaktur merupakan aplikasi yang harus digunakan oleh para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pajak. Aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

Apa itu eFaktur?

eFaktur adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pelaporan pajak. Aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha untuk membuat faktur pajak dengan mudah dan cepat.

Apa saja fitur terbaru dari eFaktur 2018?

1. Perbaikan Bug

Pada aplikasi eFaktur terbaru, terdapat perbaikan bug yang membuat aplikasi lebih stabil dan tidak mudah crash saat digunakan. Hal ini tentu saja membuat para pengguna aplikasi eFaktur merasa lebih nyaman dalam menggunakan aplikasi tersebut.

2. Tampilan Baru

Tampilan aplikasi eFaktur terbaru juga mengalami perubahan. Tampilannya lebih modern dan user-friendly, sehingga para pengguna dapat dengan mudah mengoperasikan aplikasi ini. Perubahan tampilan ini juga membuat proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih mudah.

3. Integrasi dengan Aplikasi Lain

Aplikasi eFaktur terbaru juga sudah terintegrasi dengan aplikasi lain, seperti aplikasi e-SPT dan e-Billing. Hal ini memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pajak secara menyeluruh dan terintegrasi.

4. Peningkatan Keamanan

Aplikasi eFaktur terbaru juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran data atau serangan cyber yang dapat merugikan para pengguna aplikasi.

Bagaimana Cara Mengunduh Aplikasi eFaktur Terbaru 2018?

Untuk mengunduh aplikasi eFaktur terbaru 2018, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera pada situs tersebut untuk mengunduh dan menginstal aplikasi eFaktur terbaru.

Kesimpulan

Aplikasi eFaktur terbaru 2018 membawa banyak perubahan dan peningkatan dibandingkan dengan versi sebelumnya. Fitur-fitur baru yang disediakan akan memudahkan para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para pelaku usaha untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi eFaktur terbaru 2018.